Keluhan Hakim Ad Hoc ke DPR: Tunjangan Tak Berubah Sejak 13 Tahun Lalu
Hakim Ad Hoc mengadu ke Komisi III DPR soal tunjangan yang tak pernah naik selama 13 tahun, Sorotan kesejahteraan penegak hukum.
Selama lebih dari satu dekade, para Hakim Ad Hoc menjalankan tugas berat menegakkan keadilan tanpa diiringi peningkatan kesejahteraan. Keluhan soal tunjangan yang tak kunjung berubah akhirnya disampaikan langsung ke Komisi III DPR. Apa dampaknya bagi independensi dan kualitas peradilan? Simak ulasan lengkapnya di Aktor Senayan.
Hakim Ad Hoc Sampaikan Keluhan Ke Komisi III DPR
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam forum tersebut, para hakim ad hoc menyampaikan berbagai persoalan krusial yang selama ini mereka hadapi, terutama menyangkut kesejahteraan dan kepastian status kerja.
Perwakilan FSHA menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk menyuarakan kondisi nyata para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun dinilai kurang mendapatkan perhatian dalam kebijakan peradilan nasional. Mereka berharap DPR dapat menjadi jembatan perubahan melalui fungsi legislasi dan pengawasan.
Tunjangan Kehormatan Jadi Satu-satunya Sumber Penghasilan
Ade Darussalam, salah satu perwakilan FSHA, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok sebagaimana hakim karier. Seluruh penghasilan mereka semata-mata bersumber dari tunjangan kehormatan.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena tidak disertai tunjangan pendukung lain yang lazim diterima pejabat negara, seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, maupun jaminan sosial. Padahal, beban kerja hakim ad hoc tidak kalah berat, terutama dalam menangani perkara-perkara khusus yang membutuhkan keahlian tertentu.
Ia juga menyoroti ketiadaan jaminan asuransi kecelakaan dan kematian, yang seharusnya menjadi hak dasar mengingat risiko pekerjaan di lingkungan peradilan cukup tinggi.
Baca Juga: Korupsi Zirkon Terungkap, Saksi Serahkan Dana ke Aparat
13 Tahun Tanpa Perbaikan Kesejahteraan
FSHA menegaskan bahwa terakhir kali terjadi penyesuaian kesejahteraan hakim ad hoc adalah pada tahun 2013. Sejak saat itu, tidak ada perubahan signifikan, meskipun biaya hidup terus meningkat dan kompleksitas perkara semakin bertambah.
Ade menyampaikan bahwa secara normatif, hakim ad hoc berhak atas fasilitas seperti rumah dinas. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak dapat dinikmati. Ketika terjadi benturan kepentingan dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali harus mengalah dan mencari tempat tinggal sendiri.
Kondisi ini dinilai mencerminkan ketimpangan struktural yang berpotensi memengaruhi kenyamanan dan fokus hakim ad hoc dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Desakan Regulasi Khusus Hakim Ad Hoc
Selain persoalan kesejahteraan, FSHA juga menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur posisi dan status hakim ad hoc secara komprehensif. Kekosongan aturan ini membuat kedudukan hakim ad hoc kerap menjadi perdebatan dalam pengambilan kebijakan.
Perwakilan FSHA menilai, tanpa payung hukum yang jelas, setiap kebijakan terhadap hakim ad hoc bergantung pada penafsiran masing-masing pihak. Akibatnya, tidak ada standar baku mengenai penyetaraan status, hak, maupun kewajiban hakim ad hoc dalam sistem peradilan.
Oleh karena itu, FSHA mengusulkan pembentukan aturan khusus yang disusun melalui kajian ilmiah dan objektif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang layak bagi hakim ad hoc, sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan.
Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com