Uji UU TNI di MK, Tim Reformasi Keamanan Tekankan Bahaya Militerisme

Uji UU TNI di MK, Tim Reformasi Keamanan Tekankan Bahaya Militerisme
Bagikan

Tim Reformasi Sektor Keamanan soroti potensi militerisme dalam uji UU TNI di MK, tekan perlunya pengawasan sipil yang ketat.

Uji UU TNI di MK, Tim Reformasi Keamanan Tekankan Bahaya Militerisme

Tim Reformasi Sektor Keamanan menyoroti bahaya militerisme dalam uji UU TNI yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Mereka menekankan pentingnya pengawasan sipil dan mekanisme kontrol yang kuat agar kebijakan pertahanan tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan hak-hak warga negara.

Isu ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil. Simak ulasan lengkapnya di Aktor Senayan.

Tim Advokasi Soroti Bahaya Militerisme Dalam Uji UU TNI Di MK

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hadir dalam sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menghadirkan pemohon dari lima organisasi dan tiga perorangan Warga Negara Indonesia, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi untuk mendukung dalil mereka.

Ahli yang memberikan keterangan antara lain Prof. Muchamad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, serta Amira Paripurna, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga. Tim advokasi menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan militerisme sekaligus melanggengkan praktik impunitas dalam institusi militer.

Saksi Ungkap Dampak Praktik Impunitas

Dua saksi penting dihadirkan untuk menunjukkan dampak nyata praktik impunitas. Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), mengungkap bahwa anaknya meninggal akibat penganiayaan oleh seorang Babinsa, dan pelaku hanya divonis 10 bulan tanpa penahanan.

Sementara Eva Pasaribu menceritakan keluarganya tewas dibakar setelah ayahnya melaporkan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI. Kedua kasus ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap peradilan militer.

Tim advokasi menyoroti bagaimana korban dan keluarga tidak mendapatkan akses informasi memadai, serta menghadapi ketimpangan kekuasaan saat berhadapan dengan institusi militer.

Baca Juga: Keluhan Hakim Ad Hoc ke DPR: Tunjangan Tak Berubah Sejak 13 Tahun Lalu

Ahli Tegaskan Batas Peran TNI Dan Peradilan Militer

Ahli Tegaskan Batas Peran TNI Dan Peradilan Militer 700

Prof. Muchamad Ali Safa’at menegaskan bahwa TNI dalam negara demokratis pasca-reformasi harus terbatas pada fungsi pertahanan sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Hal ini sejalan dengan penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan prinsip supremasi sipil.

Amira Paripurna menekankan perbedaan logika antara peradilan sipil dan militer. Peradilan sipil berfokus pada perlindungan HAM dan rule of law, sedangkan peradilan militer berfungsi internal untuk disiplin dan hierarki. Oleh karena itu, memperluas yurisdiksi peradilan militer untuk tindak pidana umum berisiko menimbulkan impunitas dan konflik kepentingan.

Urgensi Koreksi Konstitusional

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan menilai urgensi koreksi konstitusional untuk menghentikan militerisasi ruang sipil dan memastikan penegakan hukum yang adil. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Harapannya, anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, ujar Tim Advokasi. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga prinsip supremasi sipil, mencegah militerisme, dan menegakkan hak asasi manusia dalam negara demokratis.

Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari viva.co.id
  • Gambar Kedua dari viva.co.id

You May Have Missed