KSPI Desak Pemprov Jakarta Cairkan Subsidi Upah Rp 200 Ribu Segera
Di tengah gejolak tuntutan revisi upah minimum, suara para buruh kembali menggema dengan usulan yang inovatif namun mendesak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengimplementasikan skema subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan. Ide ini muncul sebagai solusi alternatif jika tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
Berikut ini, Aktor Senayan akan mencerminkan upaya strategis para buruh untuk memastikan daya beli dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi kota metropolitan.
Tuntutan Revisi UMP Dan Subsidi Upah, Dua Sisi Koin Kesejahteraan
Massa buruh dari berbagai federasi dan konfederasi berkumpul di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, menyuarakan aspirasi mereka. Salah satu tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Mereka mendesak agar UMP dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta, sebuah angka yang merefleksikan 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) di ibu kota.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan ini tidak berhenti pada UMP saja. Mereka juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan 5 persen di atas KHL DKI. Hal ini didasari status Jakarta sebagai kota internasional yang memiliki standar biaya hidup lebih tinggi.
Sebagai solusi alternatif jika revisi UMP tidak terlaksana, Said Iqbal mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu. Ini adalah langkah konkret untuk membantu buruh menghadapi biaya hidup yang terus meningkat. Subsidi ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Belajar Dari Kota Dunia, Implementasi Subsidi Upah
Usulan subsidi upah ini bukan tanpa dasar. Said Iqbal merujuk pada praktik serupa yang telah diterapkan di beberapa kota besar dunia. Menurutnya, kota-kota tersebut berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja melalui skema subsidi. Ini menunjukkan bahwa model serupa dapat diterapkan di Jakarta.
“Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong,” tegas Said Iqbal. Ia menyoroti pentingnya subsidi untuk mencegah kesulitan ekonomi di kalangan pekerja, yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha.
Said Iqbal mencontohkan Brasilia dan Sao Paulo di Brasil, serta Sydney di Australia, sebagai kota yang wali kotanya telah menerapkan subsidi upah. Praktik ini membuktikan bahwa subsidi upah dapat menjadi kebijakan yang efektif dalam mendukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Baca Juga: Dana Pemerasan Izin TKA Mengalir ke Mobil Pribadi Pensiunan Kemnaker, KPK Buka Fakta
Kesenjangan KHL Dan Realitas Upah Buruh DKI
Said Iqbal menyoroti kesenjangan signifikan antara UMP 2026 dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta. Menurutnya, dengan UMP saat ini, buruh terpaksa nombok atau mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp 160 ribu setiap bulan. Angka ini mencerminkan kesulitan finansial yang dihadapi pekerja ibu kota.
“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok,” katanya. Pernyataan ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, mengingatkan akan realitas pahit yang dihadapi para pekerja.
Kondisi ini menunjukkan bahwa UMP yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi KHL, sehingga membebani buruh. Oleh karena itu, revisi UMP atau pemberian subsidi upah menjadi sangat krusial untuk memastikan pekerja dapat hidup layak di Jakarta.
Mendesak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Dan Janji Penghapusan Outsourcing
Selain isu upah, KSPI juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Desakan ini didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut memenangkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
MK memerintahkan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru disahkan paling lambat dua tahun setelah penetapan pada Oktober 2024. Ini bukan sekadar revisi, melainkan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan.
Salah satu tujuan utama pengesahan RUU Ketenagakerjaan adalah penghapusan praktik outsourcing. Said Iqbal mengingatkan Presiden Prabowo Subianto tentang janjinya di Hari Buruh (May Day) untuk menghapus outsourcing. “Kita minta Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan cepat disahkan agar outsourcing bisa dihapus. Itu kan janji Presiden Prabowo di May Day, bahwa outsourcing mau dihapus,” pungkas Said.
Dapatkan update terbaru seputar Aktor Senayan dan kumpulan informasi menarik lainnya untuk memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.id
