Soal UU KPK, Mantan Penyidik Singgung Tanggung Jawab Moral Jokowi
Eks penyidik menyoroti UU KPK, menekankan Jokowi punya tanggung jawab moral untuk memastikan perlindungan pemberantasan korupsi.
Kontroversi revisi UU KPK kembali mengemuka. Mantan penyidik menegaskan, Jokowi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan integritas pemberantasan korupsi tetap terjaga. Apa saja sorotan dan pesan penting dari eks penyidik ini? Simak ulasannya di Aktor Senayan.
Eks Penyidik Dukung Kembalinya UU KPK Ke Versi Lama
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menanggapi langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama. Menurutnya, keputusan ini sangat penting untuk memulihkan marwah lembaga antirasuah di Indonesia.
Yudi membandingkan pengembalian UU KPK ke versi lama seperti “mengembalikan setelan pabrik” pada ponsel. Semua fungsi yang melemah akibat revisi bisa kembali normal, termasuk kewenangan penyidikan dan independensi pegawai KPK.
Ia berharap langkah ini menjadi awal penguatan lembaga dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. “Dengan kembali ke UU lama, KPK dapat beroperasi maksimal tanpa hambatan birokrasi,” ujar Yudi, Minggu (15/2/2026).
Dampak Revisi UU KPK Yang Dulu Ditolak Publik
Yudi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahan Jokowi melemahkan lembaga antikorupsi. Pimpinan KPK kini tidak bisa bertindak sepenuhnya independen, sementara kepegawaian KPK juga tidak lagi sekuat sebelumnya.
Revisi UU KPK sempat memicu protes luas dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Banyak yang menilai revisi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan mengurangi transparansi lembaga.
“Dulu KPK mampu menindak pejabat tinggi tanpa tekanan politik. Revisi UU membuat independensi lembaga tergerus, sehingga publik merasakan dampaknya,” tegas Yudi. Ia menekankan urgensi pemulihan UU lama agar pemberantasan korupsi kembali efektif.
Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar: Aparat Tindak Tegas Pelaku
Tanggung Jawab Moral Jokowi Dalam Pengembalian UU
Yudi menilai keputusan Jokowi menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama juga merupakan bentuk tanggung jawab moral. Revisi UU sebelumnya terjadi saat Jokowi menjabat, sehingga langkah koreksi menjadi penting untuk memperbaiki kondisi.
Pengembalian UU lama diharapkan bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK. Yudi menambahkan, hal ini juga berpotensi meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun akibat lemahnya penegakan hukum sebelumnya.
Langkah ini menunjukkan tanggung jawab moral presiden. Dengan UU lama, pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan memberi harapan bagi masyarakat, katanya.
Sorotan Yudi Pada Independensi Dan Kewenangan KPK
Yudi menekankan bahwa KPK membutuhkan pimpinan berintegritas dan pemberani, serta kepegawaian yang sepenuhnya independen. Hal ini penting agar lembaga dapat menindak koruptor tanpa hambatan atau tekanan politik.
Dengan UU lama, KPK dapat mengembalikan kewenangan penuh dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ia menilai langkah ini akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di semua tingkat pemerintahan.
“Independensi dan kewenangan KPK adalah kunci. Kembali ke UU lama memungkinkan lembaga bertindak tanpa ragu, termasuk menindak pejabat tinggi yang melanggar hukum,” ujar Yudi.
Respon Jokowi Dan Langkah Ke Depan
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan setuju dengan pengembalian UU KPK ke versi lama, yang sebelumnya diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menegaskan revisi UU dulu merupakan inisiatif DPR, bukan keputusan pribadi presiden.
Jokowi menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. Pengembalian UU lama diharapkan menguatkan KPK dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Yudi menutup dengan harapan agar UU lama segera diterapkan sehingga KPK bisa bekerja optimal. “Ini momen penting bagi KPK. Dengan UU lama, lembaga bisa menegakkan hukum secara independen dan meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com