Perubahan Besar! KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Lebih Ramah HAM Menurut DPR
KUHP-KUHAP baru resmi berlaku hari ini, DPR menilai aturan ini lebih ramah HAM dan memberikan perlindungan hukum lebih baik.
Hari ini menandai diberlakukannya KUHP dan KUHAP versi terbaru yang membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. DPR menekankan bahwa regulasi baru ini lebih ramah terhadap hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat perlindungan hukum bagi warga.
Dengan revisi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil, sementara aparat penegak hukum memiliki panduan yang lebih jelas dalam menjalankan tugasnya. Aktor Senayan ini mengulas perubahan utama, manfaat, serta dampak aturan baru bagi hukum pidana dan prosedur peradilan di Indonesia.
KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Di Indonesia
Indonesia kini memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana versi terbaru. Kedua regulasi ini mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, meskipun sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025.
Perubahan ini menandai langkah signifikan untuk mengganti KUHP dan KUHAP warisan kolonial Belanda serta era Orde Baru, yang selama ini masih digunakan meskipun Indonesia telah menjalani reformasi selama puluhan tahun. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, menjadikan hukum pidana lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Reformasi Hukum Pidana Setelah 29 Tahun
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan haru dan sukacita. Menurutnya, perjuangan panjang untuk menghapus warisan hukum kolonial dan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi.
Ia menekankan bahwa pembaruan ini seharusnya dilakukan sejak awal reformasi, namun berbagai hambatan dan rintangan menunda realisasinya. Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan, ujar Habiburokhman.
Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan sistem hukum pidana Indonesia lebih humanis dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat luas.
Baca Juga: DPR Turun Tangan, Miliaran Dana Digelontorkan Untuk Pemulihan Aceh Pasca Banjir
Lebih Reformis Dan Ramah HAM
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki karakteristik yang lebih reformis. Kedua aturan hukum ini mengakui hak asasi manusia secara lebih maksimal dan menekankan perlindungan terhadap warga negara.
Reformasi ini juga memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan represif. Politisi Gerindra itu menyebut, masyarakat kini dapat menikmati regulasi hukum pidana yang lebih progresif, pro-HAM, dan berorientasi pada pencapaian keadilan.
Pembaruan ini menjadi tonggak penting untuk menegakkan prinsip hukum yang adil dan berimbang di Indonesia.
Dampak Dan Harapan Bagi Masyarakat
Diterapkannya KUHP dan KUHAP baru membuka harapan bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hak-hak warga negara. Masyarakat diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, sementara aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menegakkan hukum.
Selain itu, perubahan ini menegaskan posisi hukum pidana sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat tekanan politik. Dengan KUHP dan KUHAP baru, Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan hukum pidana dengan standar internasional, menghormati HAM, dan menghadirkan proses peradilan yang lebih manusiawi.
Langkah ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam membangun sistem hukum nasional yang adil dan modern. Jangan lewatkan berita seputaran Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.com