Tersangka Bertambah Di Kasus Pupuk Tasik, Kerugian Negara Rp 19,3 M

Tersangka Bertambah Di Kasus Pupuk Tasik, Kerugian Negara Rp 19,3 M
Bagikan

Tersangka kasus korupsi pupuk di Tasikmalaya bertambah, kerugian negara mencapai Rp 19,3 miliar, Proses hukum terus berlanjut.

Tersangka Bertambah Di Kasus Pupuk Tasik, Kerugian Negara Rp 19,3 M

Kasus korupsi pupuk di Tasikmalaya kembali mencuat. Penyidik menambah tersangka baru, sementara kerugian negara kini menembus Rp 19,3 miliar.

Bagaimana perkembangan kasus ini dan siapa saja yang terlibat? Simak ulasannya di .

Kasus Korupsi Pupuk Tasikmalaya Makin Mengemuka

Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya mencatat kerugian negara meningkat signifikan, dari sebelumnya Rp 16 miliar menjadi Rp 19,3 miliar. Lonjakan kerugian ini menunjukkan skala praktik korupsi yang semakin sistematis dan merugikan hajat hidup masyarakat, terutama para petani yang menjadi sasaran utama program pupuk bersubsidi.

Seiring meningkatnya nilai kerugian, jumlah tersangka juga bertambah. Saat ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang. Penetapan tersangka baru menjadi bukti keseriusan Kejari dalam menindak praktik korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi selama beberapa tahun terakhir masih memiliki celah yang dimanfaatkan oknum tertentu.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan profesional dan transparan. Setiap tersangka yang ditahan akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, sebagai bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tersangka Baru Dan Peran Mereka Dalam Kasus

Dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah AS, pemilik CV MMS periode 2016-2024, dan LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBS. Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan keduanya berdasarkan surat resmi yang diterbitkan pada 22 Januari 2026.

AS diduga menggunakan perusahaannya sebagai alat untuk menikmati keuntungan dari praktik korupsi, sementara LF bertanggung jawab menyusun skema lapangan agar penyaluran pupuk menyimpang dari aturan. Peran masing-masing tersangka menggambarkan adanya koordinasi terstruktur dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi, mulai dari pengelolaan perusahaan hingga distribusi di lapangan.

Setelah penetapan tersangka, AS dan LF langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari, dari 22 Januari hingga 10 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Kejati Kalteng Tancap Gas, Saksi Diperiksa dan Tersangka Dibidik di Kasus Hibah Pilkada Kotim

Proses Penegakan Hukum Dan Tersangka Sebelumnya

Proses Penegakan Hukum Dan Tersangka Sebelumnya 700

Sebelumnya, tiga tersangka lain, yakni ES, AH, dan EN, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Januari 2026. Ketiganya dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan persidangan. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa intervensi pihak luar.

Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan rakyat kecil. Pupuk bersubsidi seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Tasikmalaya, bukan dialihkan ke luar wilayah oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Proses penyidikan dan penuntutan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan praktik serupa, sekaligus memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran.

Dampak Dan Langkah Pencegahan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kasus ini tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 19,3 miliar, tetapi juga mengancam ketahanan pangan di daerah. Petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi harus menanggung kekurangan pasokan, yang berdampak pada produktivitas pertanian dan pendapatan keluarga.

Kejari bersama instansi terkait menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk yang lebih ketat. Hal ini mencakup verifikasi penerima, pengawasan lapangan, dan audit berkala untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Pemerintah daerah juga diminta proaktif dalam mengawal bantuan subsidi agar tepat sasaran.

Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang sistematis, diharapkan praktik korupsi pupuk bersubsidi dapat ditekan, sekaligus memastikan hak petani sebagai penerima manfaat program subsidi terpenuhi secara adil dan transparan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com

You May Have Missed