Sekjen DPR Terjerat Dugaan Korupsi, KPK Panggil Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR yang kini menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan pemanggilan pejabat tinggi negara. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Kasus ini menambah panjang daftar pejabat yang tersandung kasus korupsi di Indonesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Aktor Senayan.
Sekjen DPR Terseret Kasus Dugaan Korupsi
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, terkait dugaan korupsi. Pemeriksaan ini berfokus pada proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurut Ali, pemeriksaan Indra Iskandar berlangsung pada Kamis (5/2/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan DPR RI. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.
Rincian Proyek Dan Potensi Kerugian Negara
Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami informasi terkait proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
“Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka TP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” kata Ali Fikri pada Kamis (5/2/2026). Rincian mengenai proyek ini masih terus digali oleh penyidik.
Meskipun belum dijelaskan secara detail mengenai modus operandi korupsi dan potensi kerugian negara, namun pemeriksaan Sekjen DPR mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran serius. Proyek pengadaan barang dan jasa kerap menjadi celah bagi praktik korupsi.
Baca Juga: DPR Soroti Dominasi Asing di AMDK, Padahal Indonesia Punya Air Melimpah!
Penetapan Tersangka Dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya, pada 2025 lalu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara para tersangka terdapat pihak swasta, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga tenaga ahli dari DPR RI.
Para tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal DPR RI periode 2020-2024, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI periode 2020-2024, Hiphi Hidupati, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kedeputian Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Suparto.
Selain itu, Direktur Utama PT Dharma Utama, Reynaldo, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda, Direta Direktur PT Bumi Indah, Permadi, dan Direktur PT Sirinaya, Abdul Haris. Penetapan tersangka ini menunjukkan skala kasus yang luas.
Modus Operandi Dan Komitmen KPK
Modus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini diduga melibatkan mark up harga. Selain itu, ada indikasi pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lembaga legislatif sekalipun. Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar ini diharapkan dapat membuka semua informasi terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK akan terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap demi keadilan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang menggunakan uang negara.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari kba.one