DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Pengeroyokan Maut di Kalibata
Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua terduga debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, oleh enam anggota Polri memicu kemarahan publik.

Peristiwa tragis ini, yang terjadi pada Kamis (11/12/2025), bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Aktor Senayan.
Desakan DPR Untuk Penegakan Hukum Yang Adil
Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan di Kalibata. Ia mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas insiden yang diduga melibatkan enam anggota Polri tersebut. Rudi menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa, terlebih karena melibatkan aparat negara.
Menurut Rudi, kejadian ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi. “Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Terlebih karena melibatkan aparat negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat,” kata Rudi. Kekerasan yang melibatkan aparat harus ditindak tegas demi keadilan.
Politikus Golkar ini juga menekankan bahwa polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan. “Ketika aparat justru terlibat dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia, maka ini merupakan persoalan serius bagi negara hukum,” tambahnya. Transparansi dan objektivitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Tuntutan Penerapan Pasal Berlapis Dan Hak Asasi Manusia
Rudi mendesak Kapolri agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan mekanisme etik atau disiplin internal Polri. Proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus diterapkan tanpa pandang bulu.
“Penyelesaian perkara ini tidak cukup melalui mekanisme etik atau disiplin internal Polri, melainkan harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudi. Ia juga meminta Kapolri menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Bahkan, Rudi menilai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Penggunaan seragam dan helm bercadar oleh para pelaku dapat menjadi indikasi awal perencanaan. Peristiwa ini juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat pelaku adalah aparat negara.
Baca Juga: DPR Soroti Ancaman Warga Terpinggirkan Saat Jakarta Menuju Kota Global
Keterlibatan Pihak Leasing Dan Evaluasi Peraturan

Rudi juga menyoroti peran pihak leasing yang diduga menyuruh debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya. Ia menekankan bahwa pihak pemberi perintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum jika penarikan dilakukan secara melawan hukum. Hal ini penting untuk mencegah tindakan ilegal yang sering terjadi.
Selain itu, Rudi menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia agar dikaji ulang. Peraturan ini perlu dievaluasi untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat disalahgunakan. “Mimpi tentang kepolisian yang humanis jangan hanya menjadi slogan kosong,” sesalnya.
Kajian ulang peraturan ini diharapkan dapat menciptakan prosedur yang lebih adil dan transparan. Ini juga akan membantu mencegah insiden serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak, baik korban maupun pelaku, tanpa terkecuali.
Enam Polisi Jadi Tersangka Dan Komitmen Penindakan Tegas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo mengatakan keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo. Selain proses pidana, para tersangka juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat. Ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat dari Indonesia Timur dan sempat memicu kericuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak dan kios pedagang dilaporkan dirusak dan dibakar massa. Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang melukai hati rakyat, demi menjaga kepercayaan dan integritas institusi.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari voi.id
- Gambar Kedua dari delik.tv