Usai Dinonaktifkan, Sahroni Resmi Duduki Kembali Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR
Usai dinonaktifkan, Sahroni resmi kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, disertai respons DPR dan proses pengangkatannya.
Sahroni akhirnya kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan. Keputusan ini menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari anggota DPR maupun pengamat politik.
Tetap simak di Aktor Senayan proses kembalinya Sahroni menjadi sorotan karena berdampak pada kinerja dan dinamika Komisi III DPR ke depan.
Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Jakarta, Kamis – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya mendapat sanksi penonaktifan dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Penetapan kembali jabatan ini menandai kembalinya Sahroni ke posisi strategis di bidang hukum dan politik.
Penetapan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Pimpinan DPR yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, mayoritas anggota Komisi III menyetujui pengembalian jabatan tersebut.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa nonaktif Sahroni dan menegaskan mekanisme pergantian pimpinan di DPR berdasarkan persetujuan partai dan pimpinan dewan. Kembalinya Sahroni juga mendapat perhatian publik karena terkait dinamika internal DPR dan Fraksi NasDem.
Proses Penetapan Kembali Sahroni
Dasco menanyakan persetujuan anggota Komisi III DPR terkait penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III. Semua anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga pengembalian jabatannya resmi berlaku secara formal.
Penetapan dilakukan menyusul surat resmi dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR, Kapoksi Badan Anggaran, dan anggota Badan Anggaran.
Dengan surat tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya sempat mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sahroni saat ia dinonaktifkan. Mekanisme ini menunjukkan aturan partai dan DPR berjalan selaras dalam pengisian jabatan pimpinan.
Baca Juga: Langkah Baru Inosentius Samsul Setelah Batal Menjadi Hakim MK
Latar Belakang Penonaktifan Sahroni
Pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Pencopotan itu terkait pernyataannya yang menuai kontroversi dan menimbulkan sorotan publik, sehingga partai menilai tindakan tersebut sebagai penyimpangan terhadap prinsip perjuangan NasDem.
Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI sementara waktu. Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga citra partai dan menegaskan komitmen terhadap etika politik serta tanggung jawab anggota DPR.
Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni. Masa berlaku sanksi dihitung sejak keputusan dibacakan, selaras dengan ketentuan DPP Partai NasDem.
Respons Sahroni Dan Pihak Terkait
Usai penetapan kembali, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada Dasco dan seluruh anggota Komisi III DPR RI. Ia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan kepada rekan-rekannya, menandai sikap profesional dan kolaboratif.
Sahroni mengapresiasi proses yang dijalankan oleh MKD yang menanganinya dan menyatakan tekad untuk menjadi lebih baik ke depannya. Pernyataan ini mencerminkan kesiapan Sahroni melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III dengan fokus pada bidang hukum dan pengawasan.
Sementara itu, pimpinan DPR dan partai menegaskan bahwa mekanisme pengembalian jabatan berjalan sesuai aturan internal partai dan peraturan DPR, menegaskan pentingnya tata kelola yang jelas dalam penunjukan pimpinan komisi.
Implikasi Dan Peran Sahroni Ke Depan
Kembalinya Sahroni menegaskan posisi pentingnya dalam Komisi III DPR, yang membidangi urusan penegakan hukum. Sebagai Wakil Ketua, ia diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan hukum, menyusun legislasi terkait hukum, dan memastikan mekanisme pengawasan DPR berjalan efektif.
Pengalaman nonaktif sebelumnya juga memberi pelajaran bagi Sahroni untuk lebih berhati-hati dalam komunikasi publik dan tindakan politik. Hal ini diharapkan meningkatkan kredibilitasnya sebagai pimpinan komisi yang bertanggung jawab.
Dengan dukungan pimpinan DPR, anggota komisi, dan partai, Sahroni kini memiliki peluang untuk memperkuat perannya dalam Komisi III dan menjaga dinamika internal DPR agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kendal.suaramerdeka.com
- Gambar Kedua dari tempo.co