Banjir Protes? DPRD Banyuwangi Minta Aturan Jam Retail Dihapus
DPRD Banyuwangi minta SE pembatasan jam operasional retail dicabut, warga protes dan ekonomi lokal pun jadi sorotan.
Banyuwangi panas! DPRD meminta pembatasan jam operasional retail dicabut setelah muncul protes dari warga dan pelaku usaha. Mereka menilai aturan SE tersebut merugikan ekonomi lokal dan membatasi aktivitas masyarakat. Bagaimana sikap pemerintah daerah dan dampak kebijakan ini terhadap warga? Berikut ulasan lengkapnya hanya ada di Aktor Senayan yang mengungkap dinamika politik dan ekonomi di balik permintaan pencabutan SE retail.
Latar Belakang SE Pembatasan Jam Operasional Retail Modern
Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan publik dan DPRD setempat. SE ini mengatur jam operasional toko swalayan, minimarket, supermarket, dan ritel modern berjejaring, dengan pembatasan jam buka yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi.
Dalam SE tersebut, toko non‑berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Pembatasan ini mulai berlaku pada 1 April 2026, dan pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada para pengelola usaha modern untuk mematuhi ketentuan baru tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kritik DPRD Atas SE Yang Dinilai Tidak Relevan
Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta eksekutif mencabut SE tersebut karena dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, mengatakan SE itu merujuk pada konsideran yang berasal dari Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang terkait antisipasi penyebaran Covid‑19.
Menurutnya, situasi pandemi sudah jauh berakhir sehingga dasar hukum pembatasan waktu ini perlu diperbarui atau dicabut sama sekali agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang kontraproduktif.
DPRD menilai SE semestinya mempertimbangkan kondisi sosiologis dan yuridis terbaru serta berdiskusi lebih dulu dengan masyarakat dan pelaku usaha sebelum diterapkan.
Baca Juga: Mengejutkan KPK Seret Bos Travel Haji Skandal Kuota Haram Kini Terbuka Lebar
Protes Masyarakat Dan Pelaku Usaha
Penerapan pembatasan jam operasional ini memicu protes dari kalangan pelaku usaha ritel modern maupun masyarakat setempat. Banyak yang menilai aturan tersebut membatasi aktivitas ekonomi, terutama bagi toko yang biasa beroperasi hingga malam.
Sejumlah pelaku usaha di sektor ritel bahkan melaporkan imbas negatif dari pembatasan jam operasional. Termasuk pengurangan jam kerja karyawan yang bisa berujung pada PHK sebagian staf mereka.
Bahkan asosiasi pengusaha retail menyebut pembatasan itu berpotensi menurunkan omzet. Serta merugikan bisnis dan layanan yang menjadi kebutuhan warga hingga malam hari.
DPRD Dan Eksekutif Bahas Evaluasi Aturan
Dalam rapat konsultasi di DPRD Banyuwangi, enam fraksi serta pimpinan Komisi secara bergantian menyampaikan pendapat dan keluhan masyarakat terkait SE ini. Mereka menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap regulasi agar tidak menciptakan kegaduhan sosial.
Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, mengingatkan bahwa aturan apapun harus melibatkan dialog. Dengan pelaku usaha dan pihak terkait agar diterima bersama dan tidak memicu konflik.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, MY. Bramuda, menyatakan pihaknya menerima masukan dan saran DPRD untuk dievaluasi melalui rapat internal pemerintah daerah. Ia menyebut evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh termasuk aspek sosial dan ekonomi.
Dampak Kebijakan Terhadap UMKM Dan Ekonomi Lokal
Banyuwangi menerapkan pembatasan jam operasional sebagai bagian dari kebijakan untuk memberi ruang pada UMKM dan warung rakyat agar lebih kompetitif di pasar lokal. Pemerintah daerah berharap pembatasan ini dapat mendorong pemerataan ekonomi dan membuka kesempatan pendapatan bagi pelaku usaha kecil.
Namun DPRD dan sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas aturan itu. Terutama jika malah berdampak negatif pada pekerja ritel dan konsumen yang membutuhkan layanan hingga malam hari.
Kritikus juga menilai regulasi semacam ini perlu landasan hukum yang kuat. Dan dialog publik lebih luas agar tidak menciptakan ketidakpastian atau perasaan tidak adil di kalangan pelaku ekonomi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
- Gambar Kedua dari banyuwangikab.go.id