Debat Soal Perampasan Aset Menghangat, Soedeson Minta ICW Buka Data
Polemik RUU Perampasan Aset kembali menghangat setelah DPR dan ICW berbeda pandangan soal mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Perbedaan sikap ini mencuat dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut, di mana DPR menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sementara ICW menilai mekanisme tersebut justru telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. Simak selengkapnya hanya di Aktor Senayan.
Perdebatan RUU Perampasan Aset Di Komisi III DPR
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat di ruang publik. Hal ini dipicu pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, yang menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan contoh negara yang menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana. Ia mempertanyakan klaim ICW yang menyebut banyak negara telah menggunakan skema non-conviction based (NCB) asset forfeiture dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Soedeson, jika ICW menyebut ada ratusan negara yang menerapkan mekanisme tersebut, maka harus ada contoh konkret yang bisa ditunjukkan. Ia meminta setidaknya lima negara sebagai pembanding yang benar-benar berhasil. Contoh itu dinilai penting sebagai bahan kajian dalam pembahasan RUU di DPR. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diadopsi Indonesia tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak sepenuhnya gagasan perampasan aset melalui jalur perdata atau mekanisme non-pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh menabrak prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan komprehensif.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kekhawatiran Terhadap Prinsip Hukum Dan Konstitusi
Dalam pandangannya, Soedeson menilai sistem hukum Indonesia masih berlandaskan prinsip pidana yang berfokus pada subjek hukum atau in persona, bukan pada objek atau in rem. Karena itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dinilai berpotensi menimbulkan pertentangan dengan prinsip dasar hukum yang selama ini dianut.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika mekanisme perampasan aset dilakukan tanpa proses pidana terhadap individu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait perlindungan hak milik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi konflik hukum jika aset hasil dugaan kejahatan sudah berpindah ke pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, pihak ketiga juga memiliki hak hukum yang wajib dilindungi. Karena itu, negara tidak bisa serta-merta merampas aset tanpa mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum.
Baca Juga: Apakah Kita Aman Dari Krisis Timur Tengah? Prabowo: Ini Kebenarannya!
Argumen Pendukung NCB Asset Forfeiture
Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, memberikan tanggapan atas pandangan tersebut. Ia menyebut bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem hukum yang lebih maju dan memiliki standar perlindungan hak asasi manusia yang kuat.
Menurut ICW, pendekatan in rem atau perampasan terhadap aset itu sendiri tidak selalu harus bergantung pada vonis pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dianggap efektif dalam menangani kasus-kasus kejahatan keuangan, termasuk korupsi, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dijerat secara pidana.
ICW menilai bahwa Indonesia perlu membuka ruang diskusi yang lebih luas terkait mekanisme ini, mengingat praktik serupa telah menjadi instrumen penting dalam banyak sistem hukum modern. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset justru dipandang sebagai langkah progresif dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dinamika Politik Dan Tantangan Pembahasan RUU
Perdebatan antara DPR dan ICW ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang cukup kompleks dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi yang dinilai semakin canggih dan sulit dilacak. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat melanggar prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia.
Soedeson menegaskan bahwa DPR pada dasarnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, dukungan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Ia menilai bahwa setiap regulasi harus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Dengan masih berlangsungnya perdebatan ini, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan terus menjadi isu strategis di Komisi III DPR. Pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil diharapkan dapat menemukan titik temu agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya efektif dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.