PKB Bersih Tangan? Jamin Tak Campuri Penanganan Bupati Cilacap Di KPK
PKB pastikan tidak akan mengintervensi proses hukum Bupati Cilacap di KPK, meski kasusnya menjadi sorotan publik dan media.
Kasus Bupati Cilacap di KPK menarik perhatian publik dan media, namun PKB menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan independensi partai dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski jaminan disampaikan, publik tetap mengamati langkah-langkah penyelidikan dan potensi tekanan politik yang mungkin muncul. Berikut perkembangan terkini terkait kasus Bupati Cilacap dan posisi PKB terhadap proses hukum tersebut hanya ada di Aktor Senayan.
PKB Hormati Proses Hukum Di KPK
Pada Minggu (15/3/2026), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan komitmen kuatnya untuk tidak mengintervensi jalannya proses hukum yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Poksi Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, saat mengomentari kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdullah menegaskan PKB sepenuhnya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Dia menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pengecualian.
Langkah ini diperlukan agar proses hukum berjalan tanpa tekanan atau campur tangan politik, sehingga putusan yang dihasilkan benar‑benar adil dan sesuai fakta di lapangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi OTT Dan Penetapan Tersangka
Kasus terhadap Syamsul Auliya Rachman bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang turut menjerat juga Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. OTT tersebut terkait dugaan permintaan dan pengumpulan uang dari beberapa perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan pemerasan terjadi dalam konteks persiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Ia menyatakan adanya target setoran dari sejumlah dinas dan instansi yang diminta oleh Bupati kepada Sekda.
Dari operasi tersebut, setidaknya 23 perangkat daerah menyetor dana sebesar total sekitar Rp 610 juta, yang diduga terkait permintaan dana yang disusun pihak bupati untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Kabar Baik! Wamendagri Pastikan Pemerintah Beri Perhatian Khusus Untuk Lansia di Jayapura
Dukungan Hukum PKB Untuk Kadernya
Meski PKB berjanji tidak mengintervensi proses hukum, partai ini menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada kadernya yang tersangkut kasus ini.
Pendampingan hukum dimaksudkan agar hak hukum Syamsul Auliya Rachman tetap dihormati sepanjang proses berlangsung, termasuk saat pemeriksaan dan penyidikan.
Abdullah menekankan bahwa dukungan tersebut terbatas pada aspek pendampingan hukum. Bukan upaya untuk menghambat atau mempengaruhi proses persidangan maupun penyidikan di KPK.
Pesan Tegas Ke Kader PKB
PKB memberikan pesan tegas kepada seluruh kadernya agar menjauhi segala bentuk praktik korupsi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga publik.
Abdullah mengatakan jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan sebagai sarana untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
PKB berharap kasus hukum ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengurus partai agar tidak terjerumus dalam praktik melanggar hukum.
Evaluasi Dan Monitoring Internal
PKB berkomitmen melakukan evaluasi dan monitoring internal secara serius untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Fraksi partai ini ingin mekanisme pengawasan internal bisa diperkuat agar setiap kader menjalankan tugasnya sesuai etika dan hukum.
Langkah‑langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan sistem hukum di Indonesia secara umum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari merdeka.com