Alasan Sebenarnya Perusahaan Corpus Christi Kerja Sama LNG? Saksi Ungkap Rahasia!
Saksi buka rahasia mengejutkan di balik kerja sama LNG Perusahaan Corpus Christi, Temukan alasan sebenarnya yang selama ini tersembunyi!
Kerja sama LNG Perusahaan Corpus Christi menimbulkan pertanyaan publik selama ini. Baru-baru ini, saksi mengungkap rahasia di balik keputusan strategis tersebut. Fakta yang terkuak memberikan pandangan baru tentang motif dan strategi perusahaan, sekaligus memicu kontroversi terkait transparansi dan kepentingan proyek energi nasional. Ikuti informasi lengkapnya di Aktor Senayan.
Peran Saksi Dalam Kasus Pengadaan LNG
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), mantan Manajer LNG trading PT Pertamina, Henny Trisnadewi, hadir sebagai saksi meringankan. Ia dihadirkan oleh terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, untuk menjelaskan alasan memilih mitra pengadaan dari luar negeri.
Henny menjelaskan bahwa kerja sama dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), diputuskan berdasarkan perbandingan harga dan fleksibilitas kontrak dibanding pemasok lain. Dua terdakwa dalam kasus ini menghadapi dakwaan terkait kerugian negara dari transaksi tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara terdakwa mendalami alasan strategis pemilihan CCL sebagai pemasok LNG. Henny mengatakan penilaian harga dilakukan sejak penjajakan dari sekitar tahun 2011 untuk menentukan opsi terbaik. Penjelasan saksi menjadi bahan penting untuk mengetahui proses di balik keputusan pengadaan, terutama soal harga dan kebijakan operasional yang dipilih Pertamina saat itu.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Alasan Pemilihan Corpus Christi Liquefaction LLC
Henny menerangkan bahwa CCL dipilih karena menawarkan harga yang paling kompetitif dibanding supplier lain, termasuk pemain internasional maupun opsi domestik. Menurutnya, harga LNG dari AS menjadi lebih menarik setelah perkembangan teknologi gas, sehingga dapat menekan biaya impor untuk kebutuhan Pertamina.
Perbandingan dilakukan secara menyeluruh, termasuk opsi dari Mitsubishi dan pemasok lain, namun CCL dianggap unggul dari segi harga dan fleksibilitas kontrak. Henny juga menyebut poin tambahan seperti keuntungan mekanisme free destination dan hak suspension yang memberikan kelonggaran pembeli dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: PKB Bersih Tangan? Jamin Tak Campuri Penanganan Bupati Cilacap Di KPK
Perbandingan Harga Dan Mekanisme Kontrak
Dalam persidangan, isi kontrak dan perhitungan harga menjadi sorotan utama. Perbandingan bukan hanya pada harga dasar, tetapi juga biaya sampai di terminal tujuan di Indonesia. Harga dari AS dipastikan dibandingkan dengan landed price LNG domestik, termasuk biaya transportasi dan sewa kapal, untuk memastikan perbandingan yang relevan.
Saksi menjelaskan bahwa meski harga Henry Hub pada masa itu cukup tinggi, kalkulasinya tetap menunjukkan LNG dari CCL lebih kompetitif dibanding sumber lainnya. Perbandingan ini menjadi dasar alasan pemilihan CCL sebagai supplier, meskipun ada opsi lain yang dipertimbangkan dalam tahapan awal evaluasi.
Pandangan Saksi Tentang Kategori Pengadaan
Selain harga, Henny juga menyatakan bahwa pengadaan LNG termasuk dalam aktivitas operasional perusahaan, bukan kategori investasi. Ia menegaskan bahwa pembelian dan penjualan LNG merupakan tugas operasional Pertamina sesuai fungsi bisnisnya, bukan tindakan investasi strategis.
Pandangan ini penting dalam konteks hukum karena klasifikasi aktivitas dapat mempengaruhi penilaian kerugian negara serta prosedur yang dilalui. Saksi lain yang juga dihadirkan, mantan Senior VP Strategic and Investment Pertamina, Daniel Purba, memperkuat pandangan bahwa pengadaan adalah aktivitas rutin operasional.
Dakwaan Dan Kerugian Negara
Jaksa menyatakan dua terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar USD 113,8 juta karena beli LNG tanpa analisis keekonomian final. Pembelian juga dilakukan tanpa gas sales agreement jelas, berpotensi menimbulkan kelebihan pasokan bahan bakar di pasar domestik.
Pertamina kemudian menjual kelebihan LNG ke pasar luar negeri dengan rugi signifikan. Hal ini menjadi poin penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan terus mengusut bukti dan kesaksian untuk menentukan apakah keputusan pengadaan tersebut memenuhi standar bisnis dan hukum yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com