PPh Bebas Pajak Rp30 Juta, DPR Prediksi Konsumsi Masyarakat Melonjak
DPR memprediksi kenaikan PPh bebas pajak menjadi Rp30 juta akan mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi.
Defisit APBN yang hampir menyentuh 3 persen memicu keprihatinan legislatif. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendorong strategi keuangan konkret, terutama di sektor perpajakan. Ia bahkan mengusulkan terobosan radikal: menaikkan batas PTKP PPh menjadi Rp25–30 juta, yang berpotensi mengubah wajah ekonomi Indonesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Aktor Senayan.
Defisit APBN Dan Seruan Strategi Konkret
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan tajam, dengan angka 2,3 persen pada tahun 2024 yang kini membengkak menjadi 2,92 persen. Angka ini hampir menyentuh batas legal 3 persen, memicu alarm di berbagai pihak. Situasi ini menuntut adanya strategi keuangan yang inovatif dan efektif.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, secara terang-terangan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan instansi terkait, untuk menyusun strategi keuangan yang lebih konkret. Fokus utamanya adalah sektor perpajakan, yang dinilai memiliki kelemahan dominan dalam penerimaan anggaran negara.
“Pemerintah dari Kementerian Keuangan dan instansi lainnya harus melakukan strategi, strategi keuangan yang konkret, khususnya mengenai perpajakan,” ujar Rizal Bawazier usai Rapat Paripurna. Ia menyoroti bahwa bea cukai dan sektor pajak lainnya menjadi kunci untuk mengatasi defisit ini.
Sambutan Positif Dan Kritik Terhadap Aturan Baru
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini menandatangani PMK Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu, berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi.
Fasilitas DTP ini menyasar pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta pegawai tidak tetap dengan batas upah tertentu. Tujuannya adalah meringankan beban pajak bagi sebagian masyarakat, sekaligus merangsang daya beli di sektor-sektor tertentu.
Meskipun menyambut baik, Rizal Bawazier menyayangkan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk lima sektor saja. Ia merasa cakupannya terlalu sempit dan belum menyentuh inti permasalahan. “Ada di masyarakat yang sangat dominan sekali diharapkan (aturan baru tersebut),” katanya, menunjukkan adanya ekspektasi lebih dari publik.
Baca Juga: PDI-P Rayakan HUT ke-53, Soroti Koreksi Politik di Masa Krisis
Usulan Revolusioner, PPh Bebas Pajak Rp25-30 Juta!
Rizal Bawazier tak hanya berhenti pada kritik, ia datang dengan usulan terobosan: menaikkan “threshold” atau batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh menjadi Rp25-30 juta. Angka ini jauh melampaui batas Rp10 juta yang ditetapkan dalam PMK terbaru, dan mengacu pada praktik di negara tetangga seperti Malaysia.
Menurut Rizal, jika PPh Pasal 21 dibebaskan untuk penghasilan hingga Rp25-30 juta, penerimaan PPh memang akan turun sementara. Namun, penurunan ini bersifat temporer. Masyarakat dengan penghasilan tersebut cenderung akan membelanjakan pendapatannya untuk konsumsi, yang pada akhirnya akan mengerek naik penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Itu tidak apa-apa. Memang PPh 21 akan turun, tapi dia hanya turun sementara, nanti akan lari ke konsumsi, PPN. Karena itu PPN akan naik,” jelas alumnus Universitas Indonesia (UI) ini. Ide ini berlandaskan filosofi bahwa pembebasan PPh akan memicu daya beli dan menggerakkan roda ekonomi.
Dampak Positif Pada Konsumsi Dan Dunia Usaha
Rizal Bawazier memaparkan bahwa pembebasan PPh 21 bagi karyawan berpenghasilan Rp25-30 juta akan membawa dampak ganda yang positif. Pertama, perusahaan akan merasakan biaya operasional yang lebih rendah karena tidak lagi menanggung PPh Pasal 21 karyawan. Ini akan mendorong pertumbuhan dan ekspansi bisnis.
Kedua, karyawan dengan pendapatan di bawah Rp25 juta per bulan cenderung membelanjakan pendapatannya untuk barang-barang merek lokal. Dengan pembebasan pajak, mereka akan memiliki daya beli lebih tinggi, yang secara langsung akan mendongkrak penerimaan PPN dari transaksi barang lokal. “Pertama karyawan senang karena dia tidak kena pajak,” tambahnya.
Sebaliknya, karyawan berpenghasilan di atas Rp25 juta cenderung lebih menyukai barang impor, sehingga tidak masalah jika mereka tetap dikenakan pajak. Rizal meyakini, dengan kebijakan ini, PPN akan naik dan masyarakat akan lebih terdorong untuk berbelanja. “Karena itu masyarakat lebih banyak didorong untuk belanja, untuk spending,” pungkasnya.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari indonesiasatu.co
- Gambar Kedua dari finance.detik.com