Demokrat Resmi Setujui RUU Hak Cipta, Apa Dampaknya Untuk Kreator?
Fraksi Partai Demokrat setujui RUU perubahan UU Hak Cipta, langkah ini akan berdampak pada hak dan perlindungan kreator di Indonesia.
Fraksi Partai Demokrat resmi menyetujui RUU perubahan UU Hak Cipta untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Keputusan ini memicu perbincangan di kalangan kreator dan industri kreatif karena berpotensi memengaruhi hak cipta, lisensi, dan perlindungan karya.
Aktor Senayan ini membahas implikasi dari langkah Demokrat tersebut bagi dunia kreatif di Indonesia.
Persetujuan Demokrat Untuk RUU Hak Cipta
Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang‑Undang tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Keputusan ini disampaikan melalui pandangan fraksi yang dibacakan oleh anggota DPR dari Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan persetujuan menegaskan bahwa fraksi melihat revisi UU Hak Cipta sebagai langkah penting agar regulasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola distribusi karya di era digital. Fokusnya mencakup perlindungan hak pencipta dan penyesuaian praktik konten digital.
Selain itu, Demokrat menilai pembaruan undang‑undang perlu merespons dinamika antara pencipta, pelaku seni, pengguna karya, dan lembaga pengelola royalti agar hak-hak kreator tetap terlindungi di era digital.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Landasan Dan Tujuan Revisi UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta dimaksudkan untuk menyusun kembali payung hukum agar lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi, termasuk pengaturan platform digital, royalti, dan kecerdasan buatan (AI) yang kini menjadi bagian penting dalam produksi karya kreatif.
Dalam pandangan Demokrat, kehadiran negara yang kuat dalam perlindungan hukum sangat dibutuhkan bagi pekerja kreatif independen, komunitas budaya, UMKM di sektor seni, dan kreator dari berbagai daerah agar hak mereka tidak diabaikan.
Fraksi juga mendorong regulasi baru disusun secara jelas, sederhana, dan berkeadilan. Memberi kepastian hukum bagi pencipta tanpa membebani penggunaan karya berskala kecil.
Baca Juga: Perang Timur Tengah? Zulhas Pastikan Harga Pangan Indonesia Tetap Aman!
Fokus Utama Dalam RUU Yang Dibahas
Salah satu fokus utama RUU ini adalah penguatan sistem pengelolaan royalti dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Demokrat menilai hal ini penting agar royalti benar-benar sampai pada pencipta yang berhak.
RUU juga menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan penggunaan karya di ruang publik dan usaha berskala kecil. Hal ini diharapkan menciptakan ruang hukum adil bagi pencipta maupun pengguna karya.
Selain itu, RUU memuat pengaturan tentang subjek hukum pemilik hak cipta. Penting untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan ekspresi kreatif manusia dalam berbagai bentuk karya.
Proses Legislasi RUU Hak Cipta
Sebelum persetujuan Demokrat, RUU telah melalui harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) juga digelar untuk mendengar masukan dari pelaku industri kreatif.
Musisi, seniman, dan perwakilan asosiasi pencipta lagu ikut memberikan masukan agar RUU dapat diterapkan secara efektif dan melindungi hak semua pihak.
Setelah persetujuan fraksi dan harmonisasi Baleg, RUU resmi dilanjutkan ke pembahasan bersama pemerintah dan akan dibahas lebih rinci di komisi terkait DPR RI.
Implikasi Bagi Industri Kreatif Nasional
Demokrat melihat revisi UU Hak Cipta sebagai langkah strategis memperkuat industri kreatif nasional di era digital. Pembaruan ini memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi musisi, penulis, seniman, dan pekerja kreatif lainnya.
Pengaturan baru diharapkan menjawab tantangan hukum terkait karya digital, termasuk akses royalti yang adil. Hal ini penting mengingat pergeseran pola produksi dan distribusi karya di platform digital.
RUU ini menjadi contoh bagaimana legislator menyesuaikan regulasi nasional dengan transformasi teknologi global, sekaligus menguatkan hak serta perlindungan pekerja kreatif Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari emedia.dpr.go.id
- Gambar Kedua dari ikpi.or.id