Overkapasitas Jadi Sorotan, Komisi XIII DPR RI Dalami Tata Kelola Lapas & Rutan Sumut
Komisi XIII DPR RI selidiki tata kelola Lapas dan Rutan di Sumut, overkapasitas jadi sorotan utama penegakan hukum.
Komisi XIII DPR RI melakukan pengawasan intensif terhadap kondisi lapas dan rutan di Sumatera Utara. Overkapasitas menjadi perhatian utama, menimbulkan risiko bagi keamanan dan pelayanan penghuni.
Temukan di Aktor Senayan bagaimana temuan ini memicu sorotan terhadap tata kelola penjara di daerah.
Komisi XIII DPR RI Lakukan Peninjauan Lapas Dan Rutan Sumut
Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI menggelar investigasi mendalam terkait pengelolaan lapas dan rutan di Sumatera Utara. Kegiatan ini dilakukan melalui kunjungan langsung ke Lapas Kelas I Medan pada Kamis (29/1/2026).
Ketua Panja Pemasyarakatan, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tujuan kunjungan adalah memahami persoalan mendasar dalam tata kelola dan pembinaan penghuni lapas serta rutan secara langsung. Pendekatan ini diharapkan memberikan gambaran riil mengenai tantangan yang dihadapi aparat pemasyarakatan.
Selain itu, kunjungan ini menjadi bagian dari tahap awal rangkaian pemantauan lapas di seluruh Indonesia. Sugiat menekankan bahwa kunjungan ini akan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang konkret dan berbasis fakta lapangan, sehingga solusi yang dihasilkan lebih efektif.
Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Salah satu isu krusial yang menjadi fokus adalah overkapasitas penghuni lapas dan rutan. Kondisi ini dianggap sebagai masalah klasik yang menghambat pembinaan serta menimbulkan risiko bagi keamanan dan kesehatan penghuni.
Overcapacity bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, tapi hampir di seluruh lapas di Indonesia, ujar Sugiat. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa sejumlah lapas besar telah melebihi kapasitas hunian normal hingga ratusan persen, sehingga kebutuhan dasar penghuni sulit terpenuhi.
Masalah ini mendorong DPR untuk meninjau kembali strategi pemasyarakatan. Upaya perbaikan dianggap penting, mulai dari manajemen internal lapas hingga sistem hukum yang mengatur alternatif hukuman, agar kapasitas hunian tidak selalu menjadi tekanan bagi sistem pemasyarakatan.
Baca Juga: Eks Sekwan DPRD Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi
Regulasi Baru Sebagai Solusi Alternatif
Sugiat menjelaskan bahwa Undang-Undang KUHP dan KUHAP terbaru menyediakan peluang bagi penerapan kebijakan yang dapat mengurangi tingkat hunian lapas. Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat menekan jumlah warga binaan, sehingga beban lapas berkurang. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan produktivitas dan kontribusi positif pelaku terhadap masyarakat, menggantikan hukuman penjara yang membebani fasilitas pemasyarakatan.
Namun, Sugiat menegaskan bahwa pembaruan regulasi saja tidak cukup. Diperlukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pembinaan, pengawasan, dan manajemen lapas, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana, dan prosedur operasional yang jelas.
Rekomendasi Dan Langkah Selanjutnya
Panja Pemasyarakatan berencana melanjutkan kunjungan ke sejumlah lapas besar lainnya di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai persoalan yang terjadi di lapangan dan menyiapkan rekomendasi kebijakan yang menyeluruh.
Sugiat menekankan pentingnya kolaborasi antara DPR, Kemenkumham, aparat lapas, dan stakeholder terkait. Hanya dengan kerja sama yang terpadu, permasalahan overkapasitas dan tata kelola lapas dapat diatasi secara efektif.
Panja juga akan menyoroti upaya peningkatan kesejahteraan penghuni dan pembinaan berbasis rehabilitasi sosial. Pendekatan ini dianggap lebih humanis dan produktif dibandingkan sekadar menambah kapasitas fisik lapas, sehingga sistem pemasyarakatan menjadi lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari fraksigerindra.id
- Gambar Kedua dari fraksigerindra.id